Jakarta (UNAS) – Program Studi Magister Linguistik Universitas Nasional (UNAS) mengadakan simulasi eksternal sebagai langkah optimalisasi persiapan akreditasi pada Jumat, 16 Agustus 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Seminar Lantai 3 UNAS, dengan dukungan penuh dari Badan Penjaminan Mutu (BPM) UNAS dan menghadirkan Asesor Eksternal dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Muhammad Farkhan, M.Pd.
Simulasi ini bertujuan untuk mengarahkan dan mengevaluasi borang yang telah disusun oleh Tim Akreditasi Prodi Magister Linguistik, meliputi Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).
Dalam arahannya, Prof. Dr. H. Muhammad Farkhan, M.Pd menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan borang akreditasi. “Banyak perguruan tinggi yang gagal submit borang akreditasi tepat waktu, dan ini berpotensi menyebabkan penutupan institusi. Oleh karena itu, saya berharap penyusunan borang akreditasi Magister Linguistik ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Prof. Farkhan juga memberikan saran agar Tim Akreditasi memiliki pedoman penulisan yang jelas untuk mempercepat proses pengajuan borang. “Tulis dengan jelas apa yang ingin dan akan disampaikan. Penulisan harus sesuai dengan pedoman yang ada untuk menghasilkan borang yang berkualitas,” tambahnya.
Selain itu, ia mengapresiasi penyusunan borang yang telah dilakukan oleh Tim Akreditasi, “Saya yakin upaya ini akan menjadi contoh positif bagi prodi lain di UNAS,” tutupnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNAS, Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., juga menegaskan pentingnya simulasi eksternal ini sebagai persiapan menuju visitasi lapangan. “Lengkapi data sesuai arahan dari asesor eksternal dan pastikan dokumen terklasifikasi dengan baik sesuai SOP, karena ini adalah langkah penting dalam mempersiapkan visitasi lapangan,” jelasnya.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra, Dr. Somadi, M.Pd., yang membacakan laporan kerja Tim Akreditasi Prodi Magister Linguistik sebelum dokumen direview oleh asesor.(TIN)